Muqoddimah
Bahasan ini menggunakan buku Minhajus Salikin karya Syeikh Abdurrahman Bin Sa'di
Profil:
- Lahir 12 Muharram 1307
- Wafat 23 Jumadil Akhir 1376
- Di tinggal ibunya karena wafat di umur 4 tahun
- Di tinggal ayahnya karena wafat di umur 6 tahun
- Hafal al quran di umur 12
- Mulai aktif mengajar di umur 23 tahun
- Beliau merupakan guru Syeikh Utsaimin
Fikih = Hukum
Tahapan-tahapan mempelajari fiqih
- Pelajari 1 madzhab
- Tentukan buku yang ringkas, gambaran besarnya dahulu dipelajari
- Pelajari Syarh, buku yang lebih luas dari buku ringkas
- Pelajari 2 pendapat dalam 1 madzhab
- Pelajari Ij'ma, tidak boleh ada perselisihan
- Pelajari madzhab yang lainnya
Setelah tahapan diatas sudah dilalui, ustadz menyarankan untuk berhenti, lalu:
- Pelajari Ushul Fiqh, yaitu menceritakan asal muasal fikih (sesuai dengan madzhab yang dipelajari)
- Hafalkan dalil (hadits dan alquran)
Derajat tertinggi seorang yang belajar fiqih adalah Mujtahid orang yang bisa mengeluarkan suatu hukum dan biasanya dia melepaskan madzhab yang dipelajarinya diawal, karena sudah memiliki peralatan hukum.
Hukum terbagi menjadi 5
- Wajib: Sesuatu yang jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan berdosa
- Haram: Sesuatu yang jika dikerjakan berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala
- Makruh: Sesuatu yang jika dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala
- Sunnah: Sesuatu yang jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa
- Mubah: Sesuatu yang jika dikerjakan atau ditinggalkan sama saja, tidak berdosa atau berpahala
Catatan untuk hukum mubah, ini bisa bergeser menjadi pahala atau berdosa, misalnya tidur adalah perkara yang mubah, dilakukan dikerjakan tidak berpahala, ditinggalkan juga tidak berdosa. Namun jika tidur diniatkan untuk bisa beribadah secara maksimal keesokan harinya, maka tidurnya akan menjadi berpahala.